KEDUDUKAN, DOMISILI, BESERTA ALAMAT LENGKAP DAN KONTAK RSUD PESANGGRAHAN
Alamat : Jl. Cenek I No.1, RT.5/RW.3, Pesanggrahan, Kec. Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12320
Telepon : (021) 7356087
Email : rsudpesanggrahan@jakarta.go.id
Website : rsudpesanggrahan.jakarta.go.id
Instagram : @rsupesanggrahan
Linkedin : RSUD Pesanggrahan
VISI DAN MISI
VISI
Menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Pilihan Utama di Hati Masyarakat
MISI
- Mewujudkan ketersediaan sumber daya manusia yang berkualitas unggul dan berbudi pekerti luhur
- Mengoptimalkan pelayanan kesehatan secara holistik dan beretika dengan sepenuh hati
- Meningkatkan sarana prasarana yang tepat guna dan terstandarisasi
- Menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan kondusif
- Membangun kemitraan dengan masyarakat dan lintas sektor
TUGAS, FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI
Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah, RSUD Pesanggrahan merupakan RSUD Kelas C, yang mempunyai Tugas dan Fungsi :
Tugas:
RSUD Kelas C mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
Fungsi:
- Penyusunan bahan Rencana Strategis Dinas sesuai lingkup tugas dan fungsinya;
- Penyusunan Rencana Kerja serta Rencana Kerja dan Anggaran RSUD Kelas C;
- Pelaksanaan Rencana Strategis Dinas sesuai lingkup tugas dan fungsinya;
- Pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran RSUD Kelas C;
- Perumusan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur RSUD Kelas C;
- Pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur RSUD Kelas C;
- Penyelenggaraan pelayanan medik;
- Penyelenggaraan pelayanan penunjang medik;
- Penyelenggaraan pelayanan penunjang non medik;
- Penyelenggaraan pelayanan keperawatan dan kebidanan;
- Penyelenggaraan pelayanan rujukan dan ambulans;
- Penyelenggaraan peningkatan mutu dan keselamatan pasien;
- Penyelenggaraan pelayanan kegawatdaruratan;
- Penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan keselamatan kerja;
- Penyelenggaraan kesehatan lingkungan rumah sakit;
- Fasilitasi dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di RSUD Kelas C;
- Fasilitasi dan penyelenggaraan pengembangan penelitian dan pengembangan pelayanan kesehatan;
- Penyelenggaraan pemasaran, kemitraan RSUD Kelas C;
- Pengelolaan dan pengembangan sistem RSUD Kelas C;
- Pengelolaan data RSUD Kelas C;
- Pengelolaan administrasi umum, keuangan dan kepegawaian RSUD Kelas C;
- Pengelolaan prasarana dan sarana RSUD Kelas C;
- Pelaksanaan perencanaan, rehab total/rehab berat/rehab sedang/rehab ringan Gedung RSUD Kelas C sesuai lingkup tugas dan fungsinya;
- Pemberian dukungan pelayanan medik kepada masyarakat dan Perangkat Daerah;
- Pelaksanaan koordinasi pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi RSUD Kelas C; dan
- Pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.