Tugas & Fungsi

Tugas dan Fungsi

Rumah Sakit Umum Daerah Pesanggrahan

 
  1. Rumah Sakit Umum Daerah Pesanggrahan mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaiman dimaksud pada ayat (1), Rumah SakitUmum Daerah Pesanggrahan menyelenggarakan fungsi :
    a. Penyusunan bahan Rencana Strategis Dinas sesuai lingkup tugas dan fungsinya;
    b.Penyusunan Rencana Kerja serta Rencana Kerja dan Anggaran RSUD Pesanggrahan;
    c. Pelaksanaan Rencana Strategis Dinas sesuai dengan lingkup tugas dan fungsi RSUD Pesanggrahan;
    d. Pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran RSUD Pesanggrahan;
    e. Perumusan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur RSUD Pesanggrahan;
    f. Pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur RSUD Pesanggrahan;
    g. Penyelenggaraan pelayanan medik;
    h. Penyelenggaraan pelayanan penunjang medik;
    i. Penyelenggaraan pelayanan penunjang non medik;
    j. Penyelenggaraan pelayanan keperawatan dan kebidanan;
    k. Penyelenggaraan pelayanan rujukan dan ambulans;
    l. Penyelenggaraan peningkatan mutu dan keselamatan pasien;
    m. Penyelenggaraan pelayanan kegawatdaruratan;
    n. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan keselamatan kerja;
    o. Penyelenggaraan kesehatan lingkungan rumah sakit;
    p. Fasilitasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di RSUD Pesanggrahan;
    q. Fasilitasi penyelenggaraan penelitian dan pengembangan pelayanan kesehatan;
    r. Penyelenggaraan pemasaran, kemitraan, dan kehumasan RSUD Pesanggrahan;
    s. Pengelolaan dan pengembangan sistem informasi RSUD Pesanggrahan;
    t. Pengelolaan data RSUD Pesanggrahan;
    u. Pengelolaan administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian RSUD Pesanggrahan;
    v. Pengelolaan prasarana dan sarana RSUD Pesanggrahan;
    w. Pelaksanaan perencanaan, rehab total/ rehab berat/ rehab sedang/ rehab ringan sarana dan prasarana kerja RSUD Pesanggrahan sesuai lingkup
    tugas dan fungsinya;
    x. Pemberian dukungan pelayanan medik kepada masyarakat dan Perangkat Daerah;
    y. Pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi RSUD Pesanggrahan; dan
    z. Pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.