Untuk melaksanakan tugas sebagaiman dimaksud pada ayat (1), Rumah SakitUmum Daerah Pesanggrahan menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan bahan Rencana Strategis Dinas sesuai lingkup tugas dan fungsinya;
b.Penyusunan Rencana Kerja serta Rencana Kerja dan Anggaran RSUD Pesanggrahan;
c. Pelaksanaan Rencana Strategis Dinas sesuai dengan lingkup tugas dan fungsi RSUD Pesanggrahan;
d. Pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran RSUD Pesanggrahan;
e. Perumusan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur RSUD Pesanggrahan;
f. Pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur RSUD Pesanggrahan;
g. Penyelenggaraan pelayanan medik;
h. Penyelenggaraan pelayanan penunjang medik;
i. Penyelenggaraan pelayanan penunjang non medik;
j. Penyelenggaraan pelayanan keperawatan dan kebidanan;
k. Penyelenggaraan pelayanan rujukan dan ambulans;
l. Penyelenggaraan peningkatan mutu dan keselamatan pasien;
m. Penyelenggaraan pelayanan kegawatdaruratan;
n. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan keselamatan kerja;
o. Penyelenggaraan kesehatan lingkungan rumah sakit;
p. Fasilitasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di RSUD Pesanggrahan;
q. Fasilitasi penyelenggaraan penelitian dan pengembangan pelayanan kesehatan;
r. Penyelenggaraan pemasaran, kemitraan, dan kehumasan RSUD Pesanggrahan;
s. Pengelolaan dan pengembangan sistem informasi RSUD Pesanggrahan;
t. Pengelolaan data RSUD Pesanggrahan;
u. Pengelolaan administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian RSUD Pesanggrahan;
v. Pengelolaan prasarana dan sarana RSUD Pesanggrahan;
w. Pelaksanaan perencanaan, rehab total/ rehab berat/ rehab sedang/ rehab ringan sarana dan prasarana kerja RSUD Pesanggrahan sesuai lingkup
tugas dan fungsinya;
x. Pemberian dukungan pelayanan medik kepada masyarakat dan Perangkat Daerah;
y. Pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi RSUD Pesanggrahan; dan
z. Pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.